Senin, 10 Oktober 2011

PERLINDUNGAN HUKUM LOCKING SYSTEM PRODUK HP ESIA HUAWEI C 2605

ABSTRAK


 [ Nynda Fatnawati Octarina ]


 Esia sebagai salah satu operator CDMA bekerjasama dengan Huawei Technologies.Co.,LTD menyiapkan program lanjutan yaitu “Hape Esia NGOCEH” dengan tipe ponsel C 2605 yang memberikan bonus sms 240.000 karakter dengan biaya sms hanya Rp. 1,- (satu rupiah) per karakter dan kapasitas baterai sampai dengan 13 hari standby dan waktu bicara sampai 6,5 jam, ponsel ini dijual Bakrie Telecom dengan hanya seharga Rp. 199.000,- dengan harga pasaran Rp. 550.000,-. Namun sebagai kompensasi besarya subsidi yang diberikan Baknie Telecom, dalam ponsel tersebut disertakan program komputer pengunci “Locking System” sehingga tidak mungkin digunakan untuk operator lain. Sebuah kasus berkaitan dengan tindakan unlocking tersebut terjadi di Surabaya, yaitu antara Bakrie Telecom dan Michael Tan, seorang pemilik toko yang menjual berbagai jenis ponsel. Kasus ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan putusan Pengadilan Negeri mengalahkan pihak Michael Tan. Namun ternyata di masyarakat terjadi usaha untuk membuka (unlocking) locking system tersebut dengan tujuan agar ponsel tersebut dapat digunakan dengan operator lain, tidak hanya untuk Bakrie Telecom. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara yuridis normatif mengenai permasalahan locking system baik sebagai Ciptaan maupun sebagai Sarana Kontrol Teknologi yang nyata terjadi di tengah - tengah masyarakat, dengan membandingkan dengan antara fakta yang ada di masyarakat dan ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Berdasarkan analisis tindakan membuka (unlocking) locking software bukanlah suatu pelanggaran Hak Cipta dalam kategori ‘mengumumkan’ dan ‘memperbanyak’ sesuai dengan konsep Hak Ekonomi dalam UUHC. Tindakan tersebut juga tidak melanggar Hak Moral Pencipta karena tindakan unlocking tersebut tidak mengubah ‘Ciptaan dan atau menghapus nama Pencipta sebagai perwujudan dan penghormatan terhadap Hak Moral yang dimiliki oleh Pencipta. Locking System dalam ponsel Huawei C 2605 bukan merupakan Sarana kontrol teknologi berdasarkan Pasal 27 UUHC karena fungsinya bukan sebagai pelindung Ciptaan. Sarana kontrol teknologi menurut UUHC adalah suatu instrument teknologi yang keberadaannya ditunjukkan untuk melindungi suatu Ciptaan dan suatu tindakan pelanggaran Hak Cipta termasuk Hak Ekonomi maupun Hak Moral Pencipta.

Permasalahan
Locking system adalah nama program komputer pengunci yang disertakan dalam telepon selular paket Hape Esia Ngoceh. Pengertian program komputer terdapat dalam UUHC Pasal 1 Angka 8 yaitu “sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi - fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi - instruksi tersebut”. Sehingga Locking System dapat diartikan sebagai program komputer yang difungsikan sebagai pengunci. Dalam kasus Bakrie Telecom, locking system digunakan sebagai pengaman agar sebuah ponsel tidak dapat digunakan oleh operator lain selain Esia dan Bakrie Telecom. Menurut Pasal 1 Angka 1 UUHC, pengertian Hak Cipta adalah: “hak eksklusif bagi Pencipta atau Penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1) Apakah locking system merupakan Ciptaan berdasarkan UUHC?
2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Locking System menurut UUHC?

1. Kesimpulan
a. Locking System merupakan suatu Ciptaan yang dilindngi UUHC karena locking system berbentuk software yang merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi UUHC. Sebagai sebuah Ciptaan locking system juga mengandung hak eksklusif seperti hak moral dan hak ekonomi, sehingga perlindungan Hak Cipta pada ciptaan pada Ciptaan- Ciptaan lain yang dilindungi UUHC. Namun tindakan membuka (unlocking) locking software bukanlah suatu pelanggaran Hak Cipta dalam kategori ‘mengumumkan’ dan ‘memperbanyak’ sesuai dengan konsep Hak Ekonomi dalam UUHC. Tindakan tersebut juga tidak melanggar Hak Moral Pencipta karena tindakan unlocking tersebut tidak mengubah ‘Ciptaan dan atau menghapus nama Pencipta sebagai perwujudan dan penghormatan terhadap Hak Moral yang dimiliki oleh Pencipta.
b. Locking System dalam ponsel Huawei C 2605 bukan merupakan Sarana kontrol teknologi berdasarkan Pasal 27 UUHC karena fungsinya bukan sebagai pelindung Ciptaan. Sarana kontrol teknologi menurut UUHC adalah suatu instrument teknologi yang keberadaannya ditunjukkan untuk melindungi suatu Ciptaan dan suatu tindakan pelanggaran Hak Cipta termasuk Hak Ekonomi maupun Hak Moral Pencipta. Sarana kontrol teknologi ini sangat diperlukan terutama bagi Ciptaan yang dihasilkan dan teknologi yang tinggi seperti teknologi digital. Locking System dalam ponsel Huawei C 2605 ditunjukkan untuk membatasi penggunaan operator dan bukan untuk melindungi Ciptaan yang terdapat dalam ponsel tersebut.
2. Saran
a. Menerapkan konsep ‘Mobile Plan’ yang telah digunakan di luar negeri. Dalam konsep ini sama halnya dengan penjualan bundel, yakni operator menyediakan paket ponsel, namun konsumen membeli ponsel tersebut secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu tertentu itulah konsumen terikat untuk menggunakan produk dari operator yang bersangkutan, namun apabila jangka waktu telah berakhir, dan cicilan telah dilunasi, maka operator membebaskan konsumen untuk tetap berlangganan dengan operator tersebut atau memilih operator yang lain. Hal ini akan menimbulkan kejelasan bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing – masing. Selain itu konsep mobile plan ini sama sekali tidak mengikat konsumen.
b. Pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaan berteknologi tinggi wajib menyertakan sarana kontrol teknologi untuk melindungi ciptaannya. Sekaligus mencantumkan semacam peringatan kepada pihak lain terhadap keberadaan sarana kontrol teknologi berikut larangan untuk merusak maupun meniadakannya.
c. Pengaturan lebih rinci dalam bentuk peraturan perundang undangan mengenai sarana kontrol teknologi sebagai instrumen pelindung Ciptaan sehingga tercapai kepastian hukum.
d. Penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai konsep hak kekayaan intelektual terutama hak cipta kepada masyarakat luas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar